Pengakuan di Ruang Sidang dan Deretan Kasus: Menguak "Sarang Koruptor" di Senayan
Jakarta – DPR RI kembali diterpa badai skandal korupsi. Pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru-baru ini mengguncang publik . Ia menyebut uang 1.500 riyal telah diserahkan tunai kepada 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR dengan dalih untuk membeli oleh-oleh selama kunjungan kerja ke Arab Saudi . Ini hanya satu dari sekian banyak episode yang menguatkan stigma bahwa lembaga wakil rakyat ini telah menjadi "sarang koruptor."
Stigma "DPR sarang koruptor" bukanlah isapan jempol belaka. Publik sudah terlalu sering disuguhi kasus-kasus yang melibatkan anggota dewan, dan ironisnya, mereka justru sibuk menyusun undang-undang yang mengatur perilaku warga negara. Anggota DPR termuda, Annisa Mahesa, sempat berkomitmen untuk menghapus stigma tersebut , namun kenyataan di lapangan terus berkata lain.
Senayan, "Sarang Mafia" dan "Sarang Koruptor"
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, bahkan menyebut DPR bukan cuma sarang koruptor, tapi juga telah menjadi sarang para mafia tanah . Ia menuding oknum anggota DPR, salah satunya Sihar PH Sitorus, diduga kuat mencaplok tanah milik warga di Deli Serdang . Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik koruptif di DPR tidak hanya soal uang, tetapi juga perampasan hak-hak rakyat.
Tak hanya itu, kasus pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 juga menyeret Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai tersangka oleh KPK . Meski kemudian status tersangka gugur dalam sidang praperadilan karena dianggap cacat prosedur, kasus ini tetap mencederai marwah lembaga .
Yang lebih memilukan, publik dihadapkan pada realitas ironis: ada anggota DPR yang memiliki harta kekayaan miliaran rupiah, namun tercatat dalam desil 4 sebagai kelompok prioritas penerima bantuan sosial dari pemerintah . Ini menunjukkan betapa jauhnya mereka dari realitas rakyat yang sesungguhnya.
Ketika Legislasi Hanya Angka dan Janji Manis
Di tengah gempuran skandal, Ketua DPR Puan Maharani justru sibuk memaparkan laporan kinerja yang membanggakan. Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI mengklaim telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang . Mereka juga disebut telah membentuk 42 panitia kerja (panja) dan menerima 9.205 pengaduan masyarakat .
Namun, rakyat tidak butuh penghitungan jumlah produk hukum belaka. Mereka butuh keadilan dan keteladanan. Apa artinya undang-undang yang dibuat jika para pembuatnya sendiri terjerat kasus korupsi? Apa artinya pengaduan yang diterima jika pelaku korupsi di Senayan justru mendapatkan "perlakuan istimewa"?
Simfoni Kebohongan
Kekecewaan publik terhadap DPR bahkan telah diabadikan dalam sebuah lagu protes yang viral, berjudul DPR RI Sarang Koruptor . Liriknya dengan lantang menyuarakan kemarahan rakyat: "DPRRI sarang koruptor, Janji kosong penuh tipu-tipu, Rakyat marah kau tetap bisu" . Ini adalah cerminan nyata betapa dalamnya krisis kepercayaan yang melanda lembaga perwakilan rakyat.
Kronologi kasus korupsi haji menjadi titik terang sekaligus titik nadir marwah DPR . KPK mengungkap adanya upaya pemberian sesuatu dari terdakwa Yaqut Cholil Qoumas kepada Pansus Haji, meski disebutkan sempat ditolak . Yang lebih mengkhawatirkan, narasi uang yang berbeda—1.500 riyal untuk Panja dan 1 juta dolar AS untuk Pansus—menunjukkan sistematika korupsi yang terstruktur di lembaga ini .
Sudah saatnya tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencuri uang rakyat, termasuk mereka yang duduk di kursi DPR. Jika DPR terus menjadi "sarang koruptor," maka rakyat berhak menuntut pembubaran dan rekrutmen ulang wakil-wakil yang benar-benar bersih dan berintegritas.
.jpg)
No comments:
Post a Comment